(IslamToday ID) – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Dion Pongkor, Johnny Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.
Dion juga mengaku keberatan atas narasi yang menyebut bahwa pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo bertujuan untuk merampok uang negara.
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
“Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” sambungnya dikutip dari Antara.
Kuasa hukum Plate lantas menjabarkan, sejumlah rapat tersebut antara lain, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka.
“Termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, yang mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kemudian, kedua rapat terbatas kabinet pada hari kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 wib tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Yang mana terdapat arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan oleh investasi swasta maupun pemerintah. hal itu dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).
Dalam rapat itu Presiden Jokowi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN, dari jumlah tersebut Rp38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan.
“Artinya ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT. Terkait ICT Menteri Kominfo agar memberikan penjelasan mengenai diperlukan penjelasan atau tidaknya menara BTS.” jelas Dion.
Rapat internal kabinet 16 Juni 2021 pukul 13.28 WIB bertempat di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (peta jalan indonesia digital 2021-2024) yang mana terdapat arahan dari Presiden Jokowi bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah.
Berikutnya, rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital di mana Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur information communication technology (ICT), yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.
Berdasarkan pada sejumlah arahan presiden dalam rapat-rapat kabinet di Istana, penasihat hukum Plate mengatakan bahwa pembangunan tower BTS 4G menjadi 7.904 bukan keinginan Plate .
“Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,” kata Dion.(hzh)