(Islam Today ID) – Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengungkapkan pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditargetkan selesai pada pekan depan.
“Kita targetkan lah semoga dalam minggu depan bisa kelar dan di masa sidang ini bisa selesai,” ujar Dave dikutip dari CNNindonesia. Selasa (4/7/23).
Poitikus Golkar itu juga mengungkapan , revisi yang ketiga ini Komisi I mesinambungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya agar tak adanya salah tafsir lagi terhadap UU ITE ini.
“Kita ingin periode ini sesuai dengan KUHP yang baru, sehingga tidak ada salah tafsir lagi,” ujar Dave.
Perlu diketahui, Komisi I sudah memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).Namun tiga kali rapat tersebut, semuanya digelar tertutup dan tidak ditayangkan untuk publik.
“Karena pembahasan kan pasal demi pasal harus teliti supaya tidak ada kekurangan atau terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujar dave.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono juga menilai implementasi UU ITE belum mampu mengatasi permasalahan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan sebagian masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet.
“UU 19/2016 yang merupakan UU ITE masih dianggap belum mampu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan pedoman terhadap beberapa pasal yang dianggap bermasalah. SKB ini kemudian memicu kontroversi di masyarakat,” ujar Bambang.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya namun juga keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.
“Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subjek-subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari pengaturan Undang-Undang ini,” tegas Bambang.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, saat ini pembentuk undang-undang berencana akan melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada di dalam UU ITE dengan cara mengubah dan memperbaiki beberapa materi pasal yang dianggap bermasalah,” tutupnya.[mfh]