(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
“Saya enggak mengerti hukum, tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang,” kata Anwar di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dalam perkara ini, Anwar ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan Panji Gumilang. Adapun, sidang perdana hanya beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.
“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi, karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” ujar Anwar dikutip dari Kompas.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua Umum MUI tersebut yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi. Panji merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar tersebut.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, Senin (10/7/2023) lalu.
Ia menjelaskan, Panji Gumilang mengucapkan kata “saya komunis” dalam video yang beradar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” tutur Hendra.
Ia menilai, Anwar Abbas semestinya tahu maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan ‘saya komunis’ tersebut. Namun, Anwar dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Ponpes Al-Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” ungkapnya. [wip]