(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut karena HRS tidak diberi izin melaksanakan ibadah umrah.
“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakarta Pusat. Selain itu pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi, antara lain Menko Polhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.
“(Surat) Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujarnya dikutip dari DetikCom.
Aziz menyoroti alasan pihak Kejari Jakpus tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah karena terkait sulitnya pengawasan.
“Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud. Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan, agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Aziz menambahkan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi HRS yang diberi undang-undang.
“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan,” katanya.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami,” sambungnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7/2023), gugatan HRS itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. HRS mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7/2023). [wip]