(IslamToday ID) – MUI menyatakan mendukung langkah Polri yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi yakin Polri bisa menangani kasus ini secara profesional serta adil.
“Saya kira bola sekarang ada di kepolisian dan saya yakin kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Zainut di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Ia pun mengajak seluruh pihak menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan MUI memang sudah membuat fatwa yang menyatakan Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.
“Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Bareskrim Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka,” kata Amirsyah dikutip dari DetikCom.
“Jelas, jelas (fatwa menyatakan Panji melakukan penodaan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah,” lanjutnya
Ia pun meminta umat Islam tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan pihaknya tengah mengkaji rekomendasi pencabutan izin Ponpes Al-Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran agama. Ia mengatakan rekomendasi sedang dianalisis.
“Ya itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji,” kata Ikhsan, Rabu (21/7/2023).
Ikhsan, yang juga Staf Khusus Wapres KH Ma’ruf Amin, menuturkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang juga bisa saja untuk diproses hukum. Nantinya akan dikaji opsi pergantian pengurus dan pembinaan kepada santri dan pegawai yang bekerja di Al-Zaytun oleh Kemenag dan MUI.
“Ya tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, di-screening ulang lagi dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” ujarnya. [wip]