(IslamToday ID) – Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sangat terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Samuel kaget MA juga memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali, bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam ‘Sapa Indonesia Pagi Kompas TV’, dikutip Rabu (9/8/2023).
Ia mengaku tak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA. Ia dan keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin, itu pun setelah dihubungi awak media.
Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.
Saat Ferdy Sambo Cs diadili di PN Jaksel, Samuel mengaku, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitu pun dengan proses banding di PT DKI Jakarta. Namun, tidak demikian dengan proses hukum di MA.
Padahal, Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya. “Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.
Samuel dan keluarga pun merasa kecewa dengan putusan MA. Ia menilai, seharusnya hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi. “Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” tuturnya.
Rasa kecewa yang sama juga disampaikan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin, Selasa (8/8/2023).
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang disebutkannya itu. Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa. “Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tuturnya.
Kuasa hukum lainnya, Martin Lukas juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo dkk. Martin menganggap keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.
“Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. [wip]