(Islam Today ID) – Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Pemerintah harus fokus dalam tiga hal dalam menangani polusi udara di Jakarta yang saat ini berada pada level tidak sehat.
Hal tersebut menanggapi pernyataan DKI Jakarta sebagai kota posisi pertama dengan kualitas udara “terburuk” sedunia.
Pertama, pengembangan transportasi publik/massal yang terpadu. Termasuk pengadaan bus listrik dalam jumlah besar
“Pada akhirnya semua bus dan armada angkutan umum berbasis energi baru terbarukan, atau tidak harus listrik semua, bisa biogas, hidrogen, hybrid,” ujarnya, Selasa (15/08/2023).
Kedua, perlu dilakukan pembatasan kendaraan pribadi yang masuk ke pusat kota. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan.
Meliputi, perluasan ganjil genap se-Jabodetabek, berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik yang menggunakan bahan bakar fosil maupun listrik.
Kemudian, penerapan jalan berbayar elektronik untuk semua kendaraan pribadi terutama di pusat kota serta jalan-jalan utama/protokol.
Lalu, rekayasa lalin seperti penutupan u-turn, satu arah pada jam padat, belok kiri boleh langsung kembali, peniadaan parkir liar, dan parkir tepi jalan.
“Serta, pembatasan mobilitas warga dan pengaturan hari atau jam kerja (WFH),” tandasnya.
Adapun fokus penanganan yang terakhir, yaitu dengan pembenahan ulang tata ruang kota se-Jabodetabek.
Di mana penyediaan hunian vertikal yang terjangkau bagi pekerja, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan kelompok muda di pusat.
“Kemudian, pengembangan TOD di titik simpul transportasi massal, pembangunan trotoar dan jalur sepeda ke permukiman di sekitar koridor transportasi massal, perluasan RTH, dan perbanyak penanaman pohon peneduh,” pungkas Nirwono Yoga.
Sebelumnya, sebanyak 32 warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) atas pencemaran udara. Ada tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Pada 16 September 2021, majelis hakim PN Jakpus memvonis lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum. Mereka dihukum untuk menjalankan sembilan poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
Atas putusan ini, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima dan melakukan beberapa upaya untuk mengurangi polusi udara seperti pengalihan bertahap bus TransJakarta ke bus tenaga listrik, memperbanyak jalur sepeda sebagai transportasi berkelanjutan, mengembangkan angkutan massal dan integrasinya, hingga menambah RTH.
Sementara itu, Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022.
Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat. Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama tiga menterinya dinyatakan telah lalai lantaran tak menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah juga telah mengakibatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi buruk. Akan tetapi, Presiden dan Menteri LHK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 November 2022. [mfh]