(IslamToday ID) – Polri akan langsung menindak dengan menurunkan atau take down situs judi online yang beredar di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanya terkait masih maraknya situs judi online.
“Jadi kalau bicara hal tersebut (judi online) tidak dibiarkan konten itu berlarut-larut, pihak Kementerian Kominfo telah melakukan take down. Nah itu kita sudah lakukan MoU,” kata Ramadhan, Jumat (25/8/2023).
Pasalnya, lanjutnya, judi online merupakan salah satu kejahatan yang disebut sebagai kejahatan yang bersifat memecah belah bangsa.
Lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan secara hukum. “Tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya,” pungkas Ramadhan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemberantasan sindikat judi online (daring) seperti melawan hantu lantaran sulit diketahui siapa yang mengendalikan.
“Melawan judi online itu kayak ngelawan hantu. Kita enggak tahu siapa orangnya,” kata Budi, Kamis (20/7/2023) dikutip dari Kompas.
Maka dari itu, ia meminta bantuan masyarakat buat terus melaporkan jika menemukan penyebaran tautan atau praktik judi online melalui media sosial.
Budi mengatakan, tanpa peran dan laporan masyarakat, pemerintah bakal kesulitan memberantas praktik judi online. Ia mengatakan, penanganan laporan praktik judi online akan tetap dilakukan lintas platform, mulai dari situs, media sosial, sampai WhatsApp.
Menurut Budi, masyarakat sebagai pengguna media sosial juga diminta aktif melaporkan praktik judi online dalam bentuk apapun kepada Kominfo.
“Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bila mana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi,” pungkasnya. [wip]