(IslamToday ID) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah mengusulkan satu rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Satu usulannya adalah RUU Daerah Khusus Jakarta.
Edward menjelaskan, RUU tersebut akan mencabut status ibukota negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.
“Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibukota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI,” kata Edward dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (11/9/2023).
Semula, namanya adalah revisi UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibukota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.
“RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” jelas Edward dikutip dari Republika.
Arah dan jangkauan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta mencakup kedudukan, peran, dan fungsi Provinsi Jakarta. Serta tata cara penyelenggaraan Pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2023 perubahan kedua,” pungkas Edward. [wip]