(IslamTodayID)— Sejumlah elemen masyarakat Kota Solo yang tergabung dalam forum Solo Peduli Melayu (SPM) melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Surakarta terkait tragedi tanah adat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka menuntut pemerintah pusat untuk membatalkan perizinan Rempang Eco City di Rempang, Batam.
SPM juga mengingatkan pemerintah agar tunduk dan patuh pada konstitusi, UUD 1945. Sebab kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut telah menimbulkan kerusuhan, konflik serta mengundang keprihatinan banyak masyarakat.
“Meminta kepada pemerintah pusat untuk membatalkan segala bentuk perijinan yang dikeluarkan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City yang telah menimbulkan kerusuhan dan konflik masyarakat dan memicu keprihatinan di berbagai tempat,” ungkap Ketua SPM, Agus Junaidi, S.E dalam pernyataanya saat audiensi di Gedung DPRD Surakarta pada Rabu (13/9/ 2023).
“Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk patuh kepada konstitusi, UUD 1945,” jelasnya.
Pada perwakilan pimpinan DPRD Surakarta diwakili oleh Sugeng Riyanto dari Fraksi PKS dan Achmad Sapari (PAN). Keduanya menyampaikan rasa keprihatinannya atas tragedi yang terjadi di Pulau Rempang.
“Saya mendorong untuk fraksi PKS DPR RI untuk bersikap tegas membela rakyat di Rempang menegakan konstitusi dalam hal ini Undang-undang Dasar 45 pasal 33, bahwa seluruh kekayaan alam ini sepenuhnya diperuntukan bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Sugeng.
Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Sapari. Ia akan menyampaikan aspirasi masyarakat Solo itu ke DPR RI di Jakarta.
“Secara pribadi saya prihatin, kita juga ada wakil-wakil di DPR RI nanti kalau ada surat ke sana. Akan saya kontak dengan fraksi saya di Partai Amanat Nasional (di DPR pusat),” tegas Achmad.
Berikut ini kutipan surat pernyataan sikap Solo Peduli Melayu:
KAMI MASYARAKAT KOTA SOLO YANG TERGABUNG DI DALAM SOLO PEDULI MELAYU DALAM MENSIKAPI PERISTIWA/ TRAGEDI YANG TERJADI DI TANAH ADAT REMPANG BATAM RIAU, HENDAK MENYAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:
- Menyatakan bahwa daerah Pulau Rempang dan Pulau Galang adalah merupakan wilayah adat dari komunitas adat Melayu yang telah menghuni wilayah tersebut selama lebih dari 200 tahun dan sampai sekarang masih ada; sehingga wilayah tersebut terlarang untuk dilakukan segala bentuk eksploitasi apalagi relokasi.
- Menolak segala bentuk kegiatan eksploitasi dan relokasi yang dilakukan oleh korporasi dan pemerintah di wilayah adat Pulau Rembang dan Pulau Galang.
- Meminta kepada pemerintah pusat untuk membatalkan segala bentuk perizinan yang dikeluarkan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City yang telah menimbulkan kerusuhan dan konflik masyarakat yang memicu aksi keprihatinan di berbagai tempat.
- Meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk patuh kepada konstitusi (UUD NRI 1945) yang memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap seluruh wilayah adat termasuk wilayah adat Rempang dan Galang.
- Meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Cq Presiden Jokowi agar lebih mengedepankan keberadaan nilai-nilai luhur bangsa yang dibangun oleh masyarakat adat Rempang dan Galang daripada hanya mengeruk keuntungan dari proyek-proyek korporasi Cina (Tommy Winata) yang telah menimbulkan kerusakan di rempang dan Galang.
- Meminta kepada aparat kepolisian di daerah tersebut untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan segera membebaskan masyarakat yang ditahan dalam tragedi tersebut. [khs]