(IslamToday ID) – Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) tak akan berhenti pada penetapan empat orang sebagai tersangka. Seperti diketahui, proyek tol yang dikerjakan pada 2017-2020 tersebut menelan anggaran Rp 13,5 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyiratkan penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 triliun tersebut akan membongkar semua keterlibatan pihak-pihak lain untuk kemudian dijadikan tersangka.
“Kasus Tol Japek ini, ujungnya akan ramai. Ditunggu saja,” kata Febrie, Sabtu (16/9/2023).
Ia belum bersedia membeberkan kisi-kisi tentang pihak-pihak mana lagi yang cukup alat bukti untuk dapat dijerat sebagai tersangka. Pasalnya, tim penyidikan Jampidsus masih terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan juga penggeledahan.
“Untuk penggeledahan dan penyitaan belum (dapat) diumumkan. Tetapi, kita tunggu lah. Ini masih terus berjalan sampai ujungnya,” ujar Febrie dikutip dari Republika.
Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut. Kasus itu diusut oleh penyidik Jampidsus sejak Maret 2023.
Pembongkaran kasus itu dimulai pada Senin (15/5/2023) dengan menetapkan IBN dari petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan.
Pada Rabu (13/9/2023), tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru ditetapkan. Tiga orang tersebut adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka kini sudah dalam penahanan.
DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016. Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017.
Sementara itu, TBS ditetapkan tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Sedangkan tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Para tersangka saat ini masih dalam penahanan terpisah di Rutan Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan. [wip]