(Islam Today ID) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM),Teten Masduki menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM salah satunya melalui keberpihakan regulasi di bidang transformasi digital termasuk kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan persaingan usaha.
Hal Tersebut di ungkapkan usai mendapati Pasar Tanah Abang semakin sepi dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, di era digital memang tidak terhindarkan sehingga para pedagang dan pelaku UMKM di dalamnya harus go digital dan terus berinovasi.
“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” kata Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya pada, Rabu (20/9/2023).
Teten menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar. Sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital, demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.
“Dalam konteks Indonesia, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestic,” ujarnya.
Teten melihat para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.
“Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” katanya.
Teten menambahan, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.
“Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” Tutupp MenKopUKM.[mfh]