(IslamToday ID) – Komisi VIII DPR RI setuju dengan sikap Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menolak pondok pesantren dijadikan tempat kampanye politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang Pemilu 2024. Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.
Dalam acara itu, sebanyak 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).
Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya.
“Saya.setuju dengan hal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Ace mengatakan, netralitas pesantren sebagai institusi pendidikan harus tetap dijaga, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkannya, Ace tetap menyarankan agar fasilitas pendidikan, termasuk pesantren sebaiknya tidak dijadikan tempat kampanye jelang Pemilu.
“Bahwa pimpinan pesantren memiliki hak politik tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” ujarnya.
Menurut Ace, kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan, seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat.
Ia meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.
“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan, bukan dukung-mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai, pesantren boleh-boleh saja memfasilitasi diskusi tentang berbagai isu politik dan pilihan pemilih. Namun, kata Ace, prosesnya harus terukur dan dilakukan dengan cara edukatif juga objektif.
“Walaupun kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh politik bersilaturahim ke pesantren tentu harus diterima dengan tangan terbuka, tetapi institusi pesantren sendiri tetap harus menjaga netralitas,” pesannya.(hzh)