(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).
Ia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023, sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” katanya.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Siapa pelapor kasus dugaan pemerasan di Kementan tersebut? Polda Metro Jaya sejauh ini masih merahasiakan identitas pembuat aduan masyarakat (dumas) dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor,” kata Ade Safri.
Ia beralasan pelapor dirahasiakan untuk efektivitas penyelidikan. Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami beberapa pertanyaan kepada para pihak.
“Untuk efektivitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan terkait beberapa pertanyaan seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya, mohon maaf ini masih konsumsi penyidik. Karena kira masih berproses. Saya kira kita bisa saling menghormati,” pungkasnya. [wip]