(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar polisi segera mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Seperti diketahui, kasus tersebut sampai sekarang masih berproses di Polda Metro Jaya.
“ICW merasa Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut dalam memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dikutip dari DetikCom, Jumat (10/11/2023).
Ia menyoroti soal puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik. Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangan bahkan kediamannya ikut digeledah. ICW menilai dalam tahap saat ini polisi seharusnya sudah bisa menentukan sosok tersangka dalam dugaan pemerasan kepada SYL.
“Bahkan, terdapat pengakuan dari beberapa pihak yang membenarkan adanya penyerahan uang dari Syahrul kepada Firli dalam jumlah miliaran rupiah. Dari sana, mestinya Polda Metro Jaya tidak lagi sulit untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK,” jelas Kurnia.
ICW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap penuntasan perkara ini. Ia juga menyinggung riwayat karier Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjadi bawahan Firli di KPK.
“Kapolri juga mesti benar-benar memperhatikan penanganan perkara ini. Sebab, konteks masa lalu Kapolda Metro Jaya, Karyoto, yang mana merupakan bawahan Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK tidak bisa dihilangkan. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam pengusutan pelanggaran Firli di Polda Metro Jaya,” tutur Kurnia.
ICW juga menilai Kapolri bisa memberikan tenggat waktu kepada Karyoto dalam menuntaskan perkara pemerasan kepada SYL. Jika tidak sesuai dengan target yang diberikan, lanjut Kurnia, kasus itu bisa diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Jika dibutuhkan, Kapolri bisa memberikan tenggat waktu kepada Kapolda Metro Jaya. Misalnya, jika dalam tujuh hari ke depan penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menemukan siapa tersangkanya, maka penegakan hukum perkara ini akan diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi menegaskan tetap mengusut kasus itu secara profesional.
“Intinya proses penyidikan terus berproses. Dipastikan penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/11/2023).
Sejatinya Firli menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023). Namun Firli absen dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Ade Safri mengatakan Firli baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu. Ia belum merinci kapan jadwal ulang pemeriksaan lanjutan setelah Firli absen itu. [wip]