(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa pihaknya, baru-baru ini mendapat berbagai laporan soal dugaan kecurangan dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurut dia, dugaan itu bisa saja benar. Tetapi bisa pula hanya sekadar manipulasi informasi.
“Bisa jadi dugaan kecurigaan itu benar terjadi, tetapi bisa juga hanya manipulasi informasi. Bila itu sungguh-sungguh terjadi, mungkin saja itu dilakukan oleh aparat, tetapi mungkin juga dilakukan oleh warga sipil biasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan chanel YouTube Menkopolhukam, Senin (13/11/2023).
Ia menuturkan dari laporan yang diterimanya, kecurangan itu antara lain adanya dugaan pemasangan baliho parpol oleh oknum tertentu. Sebaliknya, terjadi penurunan baliho parpol tertentu yang diduga dilakukan oleh aparat.
“Alat peraga sosialisasi capres-cawapres tertentu diturunkan oleh oknum Satpol PP, ada juga laporan sejumlah oknum polisi yang mendatangi kantor parpol tertentu yang diduga sebagai tindakan intimidasi,” ujarnya
Selain itu, laporan juga datang dari aktivis dan masyarakat sipil yang melaporkan dugaan intimidasi oleh aparat terkait dengan kebebasan berekspresi. Mahfud mengatakan, kejadian-kejadian itu dilaporkan terjadi di DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah dan Sumatera Utara dan mungkin juga di daerah lain.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak untuk melaksanakan pemilu dengan penuh kejujuran berdasarkan prinsip demokrasi yang berkeadaban.
“Tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh ada tekanan-tekanan terhadap kelompok terntentu dan pemihakan kepada kelompok tertentu lainnya,” kata Menko Polhukam Mahfud.
“Kita berharap pemilu ini menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik dan berkah bagi Indonesia. Sesuatu yang diperoleh secara tidak baik tak akan memberi berkah dan kebaikan jadi pemilu ini harus berjalan baik,” tambahnya.
Mahfud lantas menegaskan kepada para aparat keamanan baik itu TNI/Polri serta aparat sipil negara (ASN), birokrasi dan KPU serta Bawaslu agar bersungguh-sungguh menjaga netralitas supaya pesta demokrasi ini berlangsung sehat, damai dan bermartabat.
“Harap diingat netralitas aparatur negara khususnya polri/ tni/ dan aparat sipil negara telah diatur dalam undang-undang yaitu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga berpesan kepada suruh masyarakat yang bergabung dan berafiliasi dalam kontestan pemilu juga harus tertib, tidak membuat kegaduhan serta memproduksi berita dan informasi hoax.
“Sebagaimana pula Presiden sudah berulang kali mengatakan, menegaskan sikapnya bahwa Pemilu akan berlangsung netral. Kita ikuti sikap tegas Presiden sebagai arah kesibukan kita di dalam menyongsong dan menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(hzh)