(IslamToday ID) – Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan buntut pernyataannya yang menyebut aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media,” kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023)
“Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari Kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden yaitu Prabowo Gibran,” sambungnya dilansir dari Antara.
Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
“Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks,” ucapnya.
Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat juga turut dirugikan.
“Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian,” katanya.
Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang juga dikenal sebagai presenter dan wartawan ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya. “Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks,” ucapnya.
“Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian,”
Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Aiman yang juga diunggah di akun Instagram @aimanwitjaksono.
Terpisah, Aiman Witjaksono mengaku dirinya belum mengetahui soal laporan tersebut. Namun, ia menyatakan siap jika nantinya dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait laporan itu. “Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, ” ucapnya.
Aiman juga menegaskan pernyataan yang ia sampaikan terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukanlah sebuah hoaks. “Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, ” ujarnya.(hzh)