(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan persiapan yang baik dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan status tersangkanya.
“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolri di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Ia berharap proses praperadilan dapat berjalan baik. Ia memastikan penyidik bisa tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” harap Kapolri dikutip dari DetikCom.
Sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
“Ya kita lihat saja perjalannya,” pungkas Kapolri.
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini. “Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya. [wip]