(IslamToday ID) – Ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendesak polisi segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri karena berpotensi menghilangkan barang bukti.
Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Tindakan itu diduga dilakukan Firli dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
“Firli mesti ditangkap dan ditahan dulu untuk memotong komunikasi dengan pimpinan KPK ataupun pelaku lainnya. Kalau tidak, pengaturan keterangan hingga barang bukti juga akan hilang,” kata Herdiansyah dikutip dari Republika, Selasa (28/11/2023).
Ia meminta Polri tak perlu ragu menangkap Firli meski berstatus purnawirawan jenderal polisi. Herdiansyah berharap Korps Bhayangkara berani memanggil paksa Firli dalam waktu dekat ini.
“Pengalaman Firli kemarin, kalau alat bukti firm, harus segera dieksekusi. Termasuk keberanian untuk memanggil paksa,” ujar Herdiansyah.
Ia juga mengkhawatirkan munculnya masalah-masalah baru dengan Firli yang masih menghirup udara bebas. Salah satunya Herdiansyah menduga Firli bisa menggunakan bargaining power-nya.
“Karena semakin lama penanganannya, semakin membuka ruang kompromi dan tawar menawar,” kata Herdiansyah.
Apalagi ia menyoroti Firli yang memunculkan drama guna mengulur kasus yang menjeratnya. Dengan begitu, ada kerawanan dari Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Firli.
“Ada potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan sangat besar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menangkap dan menahan Firli,” pungkas Herdiansyah. [wip]