(Islam Today ID) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui anggotanya di Fraksi PKS DPR RI menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (5/12).
Dari seluruh fraksi di Senayan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak RUU ini. PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
“Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi,” tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X nya di @syaikhu_ahmad.
Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD”.
Syaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
“Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini,” jelas Syaikhu.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi di Jakarta.
“Ayo kita suarakan bersama TOLAK RUU Daerah Khusus Jakarta!”
Sebelumnya, fraksi PKS menolk RUU DKJ inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10
Seluruh fraksi yang ada DPR menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR hanya Fraksi PKS yang menolak.
“Delapan fraksi setuju yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP, serta satu fraksi yaitu PKS menolak,” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus saat memimpin rapat paripurna DPR, hari ini.
Hermanto mengatakan, PKS menolak RUU itu sebagai usul inisiatif DPR karena penyusunan dan pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Selain itu, ia berpendapat seharusnya RUU itu sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU IKN.
RUU Daerah Khusus Jakarta menurutnya juga belum melibatkan partisipasi yang bermakna dari publik. Padahal dalam penjelasan UU No. 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa perlunya penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatan yang diberikan,” tegas Hermanto.
Ia juga menambahkan terkait kewenangan khusus di bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat 1 huruf b RUU ini tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
“Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga atau adat dan kebudayaan betawi ini sangatlah penting,” ucapnya.
Setelah dibacakannya pandangan dari Fraksi PKS tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan para anggota dewan dalam rapat paripurna itu untuk mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR, para anggota dewan pun menyatakan setuju dan palu sidang telah diketok.[mfh]