(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan sanksi terberat dalam dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak bisa sampai memecat Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi pertanyaan soal kemungkinan sanksi yang dapat dikenakan kepada Firli.
“Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Meski demikian, Tumpak menegaskan tak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK.
“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga sempat berkelakar soal dirinya yang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas KPK bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.
“Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” imbuh Tumpak seraya tertawa.
Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri mulai Kamis (14/12/2023) mendatang. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.
“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” jelas Tumpak.
Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli. Tumpak merinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli. Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli. [wip]