(IslamToday ID) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode periode 2015-2019, Agus Rahardjo, diadukan ke Bareskrim Polri buntut pengakuannya diminta Presiden Joko Widodo berhenti mengusut kasus korupsi e-KTP.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Bareskrim Polri, pada Senin (11/12/2023).
“DPP Pandawa Nusantara memandang bahwa pernyataan dan narasi yang disampaikan oleh saudara Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantra Faisal Anwar dilansir dari Antara.
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah telah terbukti secara sah.
Selain itu, kata dia, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai penegak hukum, semestinya paham dan mengerti bahwa dalam menyampaikan informasi atau pernyataan mengenai adanya suatu tindakan dari pejabat negara yang dinilai melanggar suatu peraturan perundang-undangan, dan bukan disampaikan melalui media.
“Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI yang berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
“Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya,” ucap Faisal.
Lebih lanjut, atas aduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan pihaknya, Faisal berharap Polri segera memroses, melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” tutur Faisal.
Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu.
Jokowi sudah angkat suara soal itu. Dia membantah ada agenda pemanggilan Agus kala itu. Namun dia mempertanyakan alasan kasus itu kembali diramaikan dan atas kepentingan apa.
“Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023).(hzh)