(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. MAKI menilai DPR tak mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset pada periode ini.
“Pak Jokowi jangan berharap DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada periode ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (12/12/2023).
“Satu-satunya cara adalah menjadikannya Perppu,” sambungnya dikutip dari DetikCom.
Boyamin menyebut penerbitan Perppu bukan hal baru bagi Jokowi. Ia menyebut Jokowi setidaknya pernah menerbitkan Perppu terkait Covid-19 hingga Ciptaker. “Ini kesempatan emas sekarang ini,” ucap Boyamin.
Ia mengatakan Perppu itu harus disetujui atau ditolak DPR dalam tempo maksimal tiga bulan. Menurutnya, DPR akan sulit menolak karena bisa berdampak buruk bagi citra anggota DPR saat ini menjelang pemilu.
“Kalau anggota DPR yang terpilih nanti akan malu bila tidak menyetujui. Bagi anggota DPR yang tidak terpilih, maka juga akan menyetujui karena tidak ada lagi, bebas,” ucap Boyamin.
“Nah, maka ini harus dijelaskan jenis kelaminnya DPR, setuju atau tidak terhadap RUU Perampasan Aset,” sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor.
“Mengenai penguatan regulasi di level UU, ini juga diperlukan, apa? Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Jokowi berharap pemerintah dan DPR terus menggodok RUU Perampasan Aset, sehingga bisa segera diundangkan. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi mendorong UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini bertujuan agar transfer perbankan transparan dan akuntabel. [wip]