(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan, mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan dan terkesan dicampuradukkan.
“Menimbang, merujuk alasan permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyebut, dalil-dalil yang mendukung petitum Firli telah dicampuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Salah satunya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
Menurut Hakim, bukti itu tidak relevan dengan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ditandai dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tak relevan sebagai praperadilan a quo. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan yang demikian itu kabur atau tak jelas atau obscuur libel,” tutur hakim.
Oleh sebab itu, hakim menilai bahwa eksepsi termohon berlandasan hukum dan patut dikabulkan. Sehingga, hakim mempertimbangkan dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
“Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertibangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima ” ujarnya.
Terakhir, Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka Firli sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP).
“Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” imbuh hakim.(hzh)