(IslamToday ID) – KPU mempublikasi laporan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Dana kampanye tersebut telah diterbitkan di Sistem Informasi Kampanye dan Dana kampanye (Sikadeka).
Sistem ini digunakan KPU sebagai alat bantu peserta pemilu dalam mengelola kegiatan kampanye dan melaporkan dana kampanye. Salah satu yang dimuat dalam laporan dana kampanye itu adalah penerimaan sumbangan, baik berupa uang, barang, maupun jasa.
Penerimaan sumbangan ini bisa didapatkan dari beragam sumber, seperti di antaranya pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, serta sumbangan pihak lain perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan di Sikadeka, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon yang paling besar yakni sebesar Rp 31,4 miliar.
Sementara, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menempati posisi berikutnya. Pasangan yang didukung PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura ini mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp 23,3 miliar.
Sedangkan, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp 1 miliar.
Adapun rincian lengkap dari penerimaan sumbangan dari masing-masing pasangan capres-cawapres yakni:
A. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000.
Total: Rp 1.000.000.000.
B. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp 2.000.000.000. Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa barang sebesar Rp 600.000.000.
Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa jasa sebesar Rp 28.838.800.000.
Total: Rp 31.438.800.000.
C. Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp 100.000.000. Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa uang sebesar Rp 2.950.000.000.
Penerimaan sumbangan dari pihak lain perorangan berupa uang sebesar Rp 1.670.999. Penerimaan sumbangan dari pihak lain perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah berupa uang sebesar Rp 20.324.250.000.
Total: Rp 23.326.920.999. [wip]