(IslamToday ID) – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak mendapat remisi khusus Natal karena divonis penjara seumur hidup.
“Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).
Nasib Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Natal, Senin (25/12/2023). Salah satunya Putri Candrawathi, istri Ferdi Sambo, yang mendapatkan remisi Natal selama satu bulan.
“Iya betul. Mendapatkan remisi satu bulan,” ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti dikutip dari DetikCom.
Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri sudah sesuai dengan persyaratan. “Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal disunat.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. [wip]