(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan netralitas institusi Polri dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan, jika ada anggota Polri yang tak netral, masyarakat bisa melaporkan dan pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada personel yang terbukti tidak netral silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya. Dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ia mengatakan, Polri menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024 seperti yang digaungkan oleh Presiden Jokowi. Sebagai bentuk nyata, Kapolri sudah menandatangani deklarasi netralitas bersama TNI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sebagai wujud nyata, Polri bersama TNI dan Bawaslu telah menandatangani deklarasi komitmen netralitas TNI/Polri,” ujarnya dikutip dari Kompas.
Dengan deklarasi tersebut, Kapolri mengatakan, institusi Polri dari pimpinan tertinggi sampai ke pelaksana lapangan harus bersikap netral. Ia juga menerbitkan surat telegram yang berisi pedoman etik dan perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan pemilu nanti.
“Telah diterbitkan tiga surat telegram yang berisi pedoman perilaku netralitas TNI/Polri, termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu paslon,” jelasnya.
Selain itu, Divisi Propam Polri melakukan upaya agar masyarakat bisa memberikan pengaduan secara langsung terhadap anggota Polri yang melanggar prinsip netralitas.
“Guna memastikan pelaksanaan di lapangan, Divpropam telah melakukan berbagai macam upaya, membuka saluran komunikasi, menyerap pengaduan masyarakat, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber, hingga pengawasan melekat pada seluruh personel,” ujarnya. [wip]