(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai ada dua orang tokoh yang patut diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Firli Bahuri, yang diberhentikan dari posisi Ketua KPK.
Menurut Zaenur, kedua tokoh yang patut diusulkan sebagai pengganti Firli adalah Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan. Perolehan suara calon unsur pimpinan KPK hasil seleksi 2019 di DPR itu dinilai harus menjadi pertimbangan Jokowi dalam mengajukan pengganti Firli.
“Menurut saya presiden tidak boleh hanya sekedar mengajukan, tetapi harus menggunakan satu kriteria yang objektif, yakni ajukan calon yang memperoleh suara nomor 6 dan 7 di dalam pemilihan di DPR 2019,” kata Zaenur dikutip dari Kompas TV, Rabu (3/1/2024).
“Kita tahu nomor 6 dan 7 adalah Sigit Danang Joyo dan Luthfi Jayadi Kurniawan. Kalau misalnya presiden mengajukan dua nama ini, dasar pengajuannya adalah karena mereka mendapatkan suara dalam pemilihan di DPR,” sambungnya.
Sigit Danang Joyo merupakan calon pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dalam proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR pada 2019 lalu. Sedangkan pada saat yang sama, Luthfi Jayadi Kurniawan mendapat 7 suara. Di sisi lain, Zaenur menilai sosok Sigit dan Luthfi cocok untuk diusulkan Jokowi.
Sebab, menurutnya, keduanya tidak memiliki rekam jejak buruk, serta tidak memiliki masalah etik, moral, maupun hukum.
“Sigit orang yang dibutuhkan keahliannya, bergerak dibidang pajak, dia juga seorang sarjana hukum. Luthfi juga memiliki rekam jejak yang baik sebagai aktivis, akademisi,” ucap Zaenur.
Sebagai informasi, saat ini tersisa empat calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Jokowi sebelumnya memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Firli saat ini dijabat oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Firli diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Polda Metro Jaya, Firli disangka memeras Syahrul dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Firli juga tengah dibidik dugaan pencucian uang. [wip]