(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara yang menjerat Haris bernomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Haris diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” kata Cokorda Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam uraiannya, hakim anggota M Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.
Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
“Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga,” katanya.
Vonis terhadap Haris ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin menghukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan vonis terhadap Fatia ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang ingin menghukum pidana 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 500.000 subsider tiga bulan penjara.
Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. [wip]