(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai membersihkan korupsi di lingkungan KPK dan mengembalikannya ke fungsi semula bukanlah hal mudah, karena sudah mengakar dan berjalan bertahun-tahun.
“Bukan hal mudah menyehatkan KPK seperti sedia kala. Pertama, jumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran sangat banyak, 93 orang. Ini juga melakukan pelanggaran etik, juga pelanggaran pidana,” kata Zaenur dikutip dari YouTube Media Indonesia, Sabtu (13/1/2024).
“Etiknya belum disidang, pidananya belum diproses. Pidananya ada dua, pemerasan dan TPPU. Dalam tiga bulan saja mereka mengumpulkan Rp 4 miliar. Padahal praktik ini saya yakin sudah berjalan bertahun-tahun. Sehingga ini cukup serius,” sambungnya.
Ia lantas mengibaratkan KPK sebagai komputer yang terserang virus mematikan. “KPK kena virus dan harus diinstal ulang. Mungkin software hardwewe-nya harus dibongkar semua, kemudian diganti dengan yang baru,” tuturnya.
Sehingga apabila ingin mengembalikan KPK ke fungsi semula, diperlukan adanya proses etik dan pidana dengan segera.
“Setelah selesai etik dan pidana harus dilakukan review, kajian mengapa kelemahan institusi itu dapat mengakibatkan korupsi sedemikian mengakar di organisasi, sehingga perlu dibangun sistem baru untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang,” jelas Zaenur.
Ia pesimis meski nanti di lingkungan KPK sudah dilakukan pembersihan dan penggantian, namun KPK masih ada di bawah eksekutif.
“Selama di stan kelembagaannya tetap di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dan juga ada beberapa macam bentuk campur tangan kekuasaan terhadap KPK, maka selama itu juga KPK tidak akan bisa diharapkan efektif melakukan pemberantasan korupsi, karena tetap masih bisa diremote dari luar. Sehingga KPK harus dikembalikan independensinya dengan merivisi kembali UU KPK,” tutupnya.
Sebagai informasi, mencuatnya kasus-kasus yang ada di lingkungan KPK bermula dari salah satu pegawai rutan berinisial M yang melecehkan istri tahanan tersangka korupsi.
Dari kasus itu, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan. [ran]