(IslamToday ID) – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan sanksi etik yang kembali dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau publik tidak percaya pada proses-proses pemilu yang dikelola oleh KPU, maka bisa mempengaruhi hasil pemilu. Hasil pemilu juga bisa diragukan,” kata Muhammad dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (6/2/2024).
Persoalan ini, menurutnya, serius karenanya menyangkut citra penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Koorbisnis KPU, Bawaslu itu adalah merawat kepercayaan publik hilang, KPU mengerjakan sesuatu yang baik yang positif, dan benar itu akan selalu dicurigai. Selalu akan ada tuduhan-tuduhan tidak fair,” lanjutnya.
Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua KPU menjelang pemilu, Muhammad mengatakan tidak ada kaitannya karena ketika memperoleh laporan pengaduan, DKPP juga memerlukan waktu untuk melakukan proses klarifikasi formil materiil.
“Tidak ada kaitan menjelang pemilu semakin dekat dengan pemeriksaan KPU karena laporannya baru masuk, sehingga DKPP baru melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Disinggung mengenai keputusan KPU terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, ia mengatakan tidak berpengaruh.
“Memang DKPP tidak masuk dalam wilayah substansi putusan. Saya kira ada kesamaan dengan putusan MKMK. Yang disoal, yang dinilai adalah pelanggaran etik dari Ketua MK. Pelaporan Ketua MK terkait dengan proses pendaftaran pencapresan Gibran. Demikian juga dengan KPU. KPU diadukan ke DKPP yang disoal proses pendaftaran pasangan nomor urut 02. Jadi ada kaitannya,” paparnya.
“Secara substansi keputusan DKPP tidak bisa mengoreksi putusan KPU yang meloloskan Gibran, tapi harus dilihat laporan ini berdasarkan adanya laporan aduan berkaitan dengan syarat usia tadi dari capres nomor 02,” sambungnya.
Diakuinya, sanksi yang diterima Ketua KPU tidak memiliki efek apapun, kecuali DKPP menyertakan perintah untuk melakukan koreksi terhadap keputusan KPU yang dianggap tidak sesuai.
“Masalah keputusan itu harusnya memang lebih progresif, tapi kita lihat DKPP hari ini hanya sebatas menilai etik. Tidak ada perintah untuk melakukan koreksi terhadap putusan KPU tersebut,” ujarnya. [ran]