(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai harusnya Gibran Rakabuming Raka mundur dari pencalonan cawapres usai Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Orang yang disebut (Gibran) menikmati hasil ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pelanggaran etik tahu diri. Misalnya dengan mengundurkan diri supaya polemiknya tidak berkepanjangan,” kata Ray dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Rabu (7/2/2024).
Meski diakui Ray, masalah etik yang menimpa Ketua KPU tidak akan berimbas pada elektabilitas paslon yang secara terang-terangan menjadi objek pelanggaran etik itu.
“Kita sudah sampai pada hari ini di mana tingkat keterpilihan paslon-paslon ini sudah mencapai 80 persen. Artinya masih sekitar 15 persen yang masih bolak-balik pilihannya. Kalau melihat realitas itu, kalau pun ada tidak tinggi karena pemilihnya sudah terbentuk sekarang ini. Terbentuk dengan kekurangan dan kelebihan,” tuturnya.
Tapi insiden ini tentu akan berpengaruh terhadap penilaian publik. Publik akan menilai Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia.
“Kesan atau pandangan publik terhadap Pilpres yang sekarang merupakan Pilpres terburuk sepanjang reformasi, saya sulit untuk dihindarkan,” tuturnya.
Anggarapan ini tentu saja muncul setelah banyaknya pelanggaran etik yang terjadi, terlebih setelah DKPP juga memberikan sanksi berat terhadap Ketua KPU dan jajarannya.
“Ketua KPU diputus melanggar etik sebanyak tiga kali. Ini pelanggaran terberat terakhir meskipun apa benar-benar akan terakhir,” kata Ray.
Apabila ingin mengembalikan kepercayaan publik kembali terhadap lembaga penyelenggara pemilu, kata Ray, mestinya Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara sadar mengundurkan diri dari jabatannya.
“Yang bersangkutan yang terkena objek dari putusan ini (DKPP) menyatakan pengunduran diri karena telah melakukan pelanggaran etik berulang-ulang,” ujarnya. [ran]