(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap yang bersangkutan.
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(28/2/2024).
Ali mengatakan, pihaknya sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tidak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.
Ia juga mengatakan, KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus Eddy.
KPK pun meminta masyarakat terus memantau perjalanan kasus tersebut dalam waktu kedepan.
“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” tutur Ali.
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam pada Selasa. Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024.
Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur. Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).(hzh)