(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memerintahkan untuk meniadakan atau menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada putusan uji materi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan threshold, sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dilansir dari Antara, Jum’at (1/3/2024).
MK, kata Enny, dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.
Hal itu dilakukan agar dapat meminimalisir banyaknya suara sah yang terbuang sehingga hasil pemilu menjadi tidak proporsional atau disproporsionalitas.
“Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasill pemilunya tidak proporsional,” tuturnya.
MK juga memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
MK mengatakan Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah tersebut. “Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ucap Enny menjelaskan.
Dalam putusannya, MK juga turut menitipkan lima hal yang mesti diperhatikan pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Berikut lima hal yang diminta MK untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam perubahan ambang batas parlemen:
(1) didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
(2) perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
(3) perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
(4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; dan
(5) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.(hzh)