(IslamToday ID) – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. JK menjelaskan, hak angket merupakan salah satu kewenangan anggota DPR dalam mengawasi kerja pemerintah.
“Salah satu bentuk pengawasannya itu bertanya bila ada masalah yang menurut pandangan DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah. Jadi (hak angket) itu biasa saja,” kata JK dikutip dari RMOL, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, rencana gabungan parpol menggulirkan hak angket bisa menjadi akhir kecurigaan dugaan kecurangan pemilu yang selama ini digaungkan.
“Sehingga pemerintah yang akan datang akan mulus. Siapa pun pemerintahnya akan mulus, setelah diklarifikasi semuanya. Kalau nggak, nanti curiga terus,” ungkap JK.
Politikus senior Partai Golkar itu juga menanggapi pandangan yang menilai hak angket akan berjalan di tempat dan mengalami kebuntuan. “Nanti kita lihat prosesnya saja. Jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu,” ucap JK.
Sebelumnya, JK juga menyatakan bahwa hak angket akan menjadi hal baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.
Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi momen bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini. Adapun dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
“Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan,” ujar JK.
Lebih lanjut, ia berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR.
Kendati demikian, JK juga menyebut apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024 terutama pilpres.
“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya,” tandasnya. [wip]