(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan beberapa mekanisme dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dari mulai aturan kuasa hukum yang boleh masuk ruang sidang hingga pembatasan saksi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, bahwa kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pihak pemohon utama.
“Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” kata Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Ahad (24/3/2024).
Suhartoyo pun menjelaskan, apabila pihak prinsipal tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.
“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Suhartoyo dilansir dari Antara.
Selain kuasa hukum yang boleh memasuki ruang sidang, saksi juga dibatasi. Suhartoyo belum menyebut detail berapa maksimal saksi yang diperbolehkan. Namun kata dia, tidak jauh-jauh dari batas tahun sebelumnya.
“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.
MK telah menerima dua permohonan sengketa Pilpres, dari pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.(hzh)