(IslamToday ID) – Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan Kementerian ATR/BPN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas praktik mafia tanah di dalam negeri.
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai strategi untuk menindak mafia tanah. Salah satunya dengan bersinergi dengan semua elemen masyarakat, karena pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan sendiri.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari maraknya mafia tanah di Indonesia. Sebut saja kasus mafia tanah yang terjadi di Banyuwangi dan Pamekasan hingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 19 miliar.
“Kami sudah bersinergi dan berkolaborasi dengan konsep kapital sosial di mana kita harus ada share asosiability kebersamaan, kemudian share responsibility, kemudian share knowledge kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh mafia tanah. Ini konsep strategi yang kami kembangkan,” kata Arif dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024).
Ia mengungkap ada 10 modus yang kerap dilakukan oleh mafia tanah untuk melancarkan aksinya.
“Dari mulai pemalsuan dokumen, menciptakan pemilik (tanah) yang bersifat fiktif, mereka juga bergerak dengan melibatkan oknum-oknum. Di semua tingkat ada oknum-oknum, bahkan tidak menutup kemungkinan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri. Sehingga Pak Menteri mengatakan akan menindak tegas,” bebernya.
“Mereka melakukan modus operandi dengan melibatkan oknum-oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum dari instansi lain juga terlibat dalam mafia ini,” lanjutnya.
Dalam modus tertentu, Arif juga menyebut ada penyelundupan hukum oleh oknum tertentu, bahkan bermain hingga lembaga peradilan. “Kita bertindak tegas, tapi begitu sampai ke peradilan mereka bermain di mafia-mafia peradilan ini.”
Dalam menyelesaikan konflik atau kasus pertanahan, Arif mengatakan pihaknya menggunakan multi approach resolution.
“Pertama secara praktikal, bagaimana kita melakukan tindakan preventif (pencegahan). Melakukan pendekatan secara sosiologis, permasalahan pertanahan ini bukan hanya soal hukum tetapi juga sosial. Ketiga pendekatan secara politis juga yang melibatkan seluruh lembaga organisasi termasuk di DPR, Pemda, kepolisian, dan pendekatan hukum,” ujarnya. [ran]