(IslamToday ID) – Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim heran kubu Anies-Muhaimin (AMIN) baru sekarang melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.
Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat formil, seharusnya kubu Anies dan Cak Imin mengajukan keberatan sebelum pengundian nomor paslon dilakukan.
Hal itu disampaikan sebagai jawaban pihak termohon, yaitu KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon,” kata Hifdzin.
Namun, kata Hifdzin, sampai dengan debat paslon selesai pihak AMIN tidak pernah menggugat secara langsung penetapan Gibran sebagai cawapres ke pengadilan untuk dibatalkan.
Ia pun menyebut, Pihak AMIN juga tidak pernah mengajukan gugatan atau laporan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres ke KPU, Bawaslu maupun DKPP. Gugatan terkait perkara itu datang dari pihak luar.
Sebaliknya, lanjut dia, AMIN bersama dengan Prabowo-Gibran justru mengikuti seluruh tahapan mulai dari pengundian nomor hingga pelaksanaan kampanye.
“Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” ungkapnya.
KPU menilai menjadi aneh jika AMIN baru menyampaikan keberatan setelah adanya penetapan hasil Pilpres 2024.
“Sekali lagi, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata dia.
Lantas, KPU meragukan pihak AMIN jika menang Pilpres 2024 akan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas cacat formil pendaftaran.
“Pertayaanya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? tentu jawabannya tidak Yang Mulia,” ungkapnya.
Maka dari itu, KPU mengatakan pernyataan kubu Anies dan Cak Imin bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo itu tidak sah menjadi tak terbukti.
“Bahwa berdasarkan hal itu , dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” pungkasnya.(hzh)