(IslamToday ID) – Posisi Ketua DPR RI periode 2024-2029 menjadi polemik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan terdapat banyak tekanan terhadap partainya untuk menggulirkan hak angket di Senayan.
“Salah satunya upaya Golkar untuk merebut kursi ketua DPR dan revisi UU MD3,” kata Hasto dalam diskusi daring bertajuk ‘Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket, Keputusan MKMK?’ pada Sabtu (30/3/2024) lalu.
Ia mengatakan Golkar berupaya merevisi undang-undang tersebut untuk memberikan jalan bagi kadernya duduk di kursi pucuk pimpinan DPR. “Tapi kami tidak akan biarkan, hormati suara rakyat,” ujar Hasto.
Namun, tudingan Hasto itu dibantah oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ia mengatakan partainya tidak pernah mengganggu pihak mana pun yang mendapatkan suara terbanyak dan berhasil mendapatkan kursi ketua DPR.
“Partai Golkar adalah satu-satunya partai yang berbasis merit system. Partai Golkar tidak mengganggu siapa pun yang mendapatkan suara terbanyak untuk duduk di Senayan,” kata Airlangga dalam acara ‘Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Ormas MKGR’ di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) dikutip dari Tempo.
Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR
UU No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 mengatur tentang mekanisme pemilihan ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilu legislatif (Pileg).
Berdasarkan Pasal 427D undang-undang tersebut, susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
- Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
- Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
- Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Dalam ketetapan KPU, PDIP dinyatakan unggul.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat SK No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, PDIP memperoleh 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Kemudian, di peringkat kedua yaitu Golkar yang meraih 23.208.654 suara (15,28 persen).
Adapun Gerindra yang meraih 20.071.708 (13,22 persen) berada di peringkat ketiga. Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk Pileg sebanyak 151.796.631 suara.
Berikut ini delapan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional pada Pileg 2024:
– PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)
– Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
– Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
– PKB: 16.115.655 suara (10,61 persen)
– Partai Nasdem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
– PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
– Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
– PAN: 10.984.003 suara (7,23 persen) [wip]