(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai dana bantuan sosial yang kerap dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke daerah. Sri Mulyani mengungkapakan dana tersebut bersumber dari dana operasional presiden dan bukan merupakan bagian dari anggaran perlindungan sosial atau perlinsos.
Penjelasan tersebut disampaikan Sri Mulyani sebagai respons terhadap pertanyaan hakim konstitusi Saldi Isra yang menanyakan terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan dari presiden, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).
“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukanlah bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang bersumber dari APBN,” kata Sri Mulyani dalam sidang tersebut.
Sri Mulyani menyampaikan, dasar hukum dana operasional presiden daiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.
Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008.
Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.
“Bantuan ini dapat diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” tambah Sri Mulyani.
Kemudian, ia mengungkapkan besar jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024. “Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” kata dia.
Pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Kemudian, alokasi anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.
Pada tahun 2022, alokasi anggaran adalah sebesar 160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen, sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggaran sebesar 156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.
“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen,” pungkasnya.
Diketahui, Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dimintai keterangan.(hzh)