(IslamToday ID) – Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran meminta para pendukung, relawan, dan organ-organ yang mendukung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak menggelar aksi saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024.
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan pesan langsung dari Prabowo Subianto dan para relawan diimbau untuk tetap tenang serta menyaksikan pembacaan putusan MK di rumah masing-masing.
“Boleh di rumah masing-masing, di kantor, atau melakukan acara-acara nobar (nonton bareng), tanpa harus menggelar aksi-aksi di depan MK maupun di tempat lain,” kata Dasco saat konferensi pers di Rumah Besar Sekretaris Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk memercayakan hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada hakim MK yang akan mengambil keputusan sebaik-baiknya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dasco pun berpesan agar pendukung Prabowo-Gibran juga tidak melakukan aksi pada hari selanjutnya Selasa (23/4/2024).
Dia memastikan TKN akan menurunkan satuan tugas (satgas) guna melakukan monitoring demi mengantisipasi dan mencegah pendukung Prabowo-Gibran melakukan aksi-aksi.
“Saya rasa kalau sudah diimbau begini biasanya pendukung Prabowo-Gibran itu akan ikut, akan tegak lurus satu komando, akan menjaga suasana supaya tetap kondusif,” katanya.
Selain itu, Dasco juga mengapresiasi para pendukung dan relawan Prabowo-Gibran yang telah mengikuti imbauan untuk tidak menggelar aksi di di kawasan Monas atau di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat ini.
Meskipun merasa tidak puas karena Prabowo-Gibran dituding melakukan kecurangan serta memilih karena adanya bantuan sosial, Dasco bersyukur para pendukung Prabowo-Gibran bisa bersabar dan mengikuti permintaan Prabowo untuk tidak menggelar aksi.
“Walaupun ada beberapa yang telanjur datang karena sudah dari luar kota, alhamdulillah Satgas TKN bisa mengimbau untuk kembali dan tidak kumpul-kumpul,” tambahnya.
Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor urut 2 itu dinyatakan menang satu putaran usai unggul di 36 provinsi.
Dua paslon lain, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat surat keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran ke MK.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin juga memberikan opsi lain. yakni, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 mengikutsertakan paslon no urut dua Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden (Gibran).
Kini proses persidangan di MK masih berjalan dan telah memasuki tahap akhir. Hakim konstitusi dijadwalkan akan membacakan putusan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 itu pada Senin (22/4/2024) mendatang.(Antara/hzh)