(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi tersangka di KPK, karena kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pertemuan itu terjadi pada Maret 2023 lalu, saat Eko masih belum berstatus tersangka di KPK. Alex menilai, pihak yang melaporkan pertemuan tersebut hanya ingin membuat lembaga antirasuah gaduh.
“Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex dikutip dari Kompas, Senin (22/4/2024).
Aduan terhadap Alex itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024. Alex mengakui pertemuan dengan Eko itu memang betul terjadi.
Namun, pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu.
“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.
Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Perkara ini berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Waktunya sekitar awal maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, handphone, dan besi baja,” tutur Alex.
Ia mengaku saat ini dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Kepolisian baru memanggil stafnya untuk dimintai klarifikasi menyangkut pertemuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. [wip]