(IslamToday ID) – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi meyakini tersangka Harvey Moeis (HM) terkait dengan perwakilan kepemilikan dan terafiliasi dengan lima perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Menurutnya, ada lima perusahaan yang terkait dengan suami dari aktris Sandra Dewi itu.
Kelima perusahaan itu adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
“Intinya (tersangka HM) ini, dia terafiliasi dan terkait dengan kepentingan PT RBT, dan empat perusahaan lainnya itu, PT TIN, CV VIP, PT SBS, dan PT SIP,” ujar Kuntadi dikutip dari Republika, Senin (22/4/2024).
“Makanya dia kena TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga,” lanjutnya.
Dalam penyidikan awal, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) terkait dengan perannya selaku perwakilan PT RBT yang menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Dalam komunikasi tersebut, Harvey meminta Mochtar mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar yang dilakukan PT RBT di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Dari beberapa kali pertemuan (Harvey dan Mochtar) disepakati kegiatan mengakomodir tersebut di-cover (dibalut) dengan kontrak sewa-menyewa peleburan timah,” kata Kuntadi.
Dari kesepakatan tersebut, Harvey yang terafiliasi dengan PT SIP, CV VIP, serta PT SBS, dan PT TIN mengajak empat perusahaan penambangan swasta tersebut turut serta dalam penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Dari kerja sama PT Timah Tbk dengan masing-masing lima perusahaan penambangan itu, juga disepakati membuat unit-unit boneka peleburan dan pelogaman bijih timah.
Pada Jumat (16/2/2024) saat mengumumkan Mochtar sebagai tersangka, Kuntadi pernah mengungkapkan salah satu kegiatan kerja sama yang merugikan negara tersebut adanya pengeluaran PT Timah Tbk senilai Rp 975,5 miliar dalam untuk penambangan dan pelogaman timah yang dilakukan dengan PT SIP.
PT Timah Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga membeli hasil penambangan, peleburan, dan pelogaman timah yang bersumber dari lokasi IUP PT Timah Tbk senilai Rp 1,72 triliun.
Harvey, kata Kuntadi, juga meminta agar lima perusahaan yang turut serta dalam eksplorasi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu menyisihkan keuntungan. Penyisihan keuntungan gelap tersebut, dikatakan sebagai pemutihan sumbernya melalui konsep penyaluran kewajiban sosial dari aktivitas penambangan lima perusahaan tersebut alias CSR.
“CSR tersebut dikirimkan para pengusaha smelter kepada tersangka HM (Harvey Moeis) melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange), dan PT SD yang difasilitasi oleh tersangka HLM (Helena Lim),” ujar Kuntadi. [wip]