Jalan Terjal RUU Anti Miras
-Bermula dari gugatan FPI ke Mahkamah Agung pada 2013 terkait Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
-RUU Larangan Minuman Beralkohol muncul dalam Prolegnas 2014-2019.
-Tuai polemik karena memuat kata ‘LARANGAN’
-10 November 2020 kembali dibahas Badan Legislasi DPR
-Terdiri 7 BAB dan 24 Pasal.
-RUU Anti Miras masuk Prolegnas 2020 urutan 37.
Tujuan:
- Melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol,
- Menciptakan ketertiban, dan ketenteraman dari para peminum
- Menumbuhkan kesadaran mengenai bahaya minuman beralkohol