Antara Kasus Benny Wenda & HRS
- Sikap pemerintah dalam sikapi Benny Wenda (Tokoh Separatis Papua Barat) dan Habib Rizieq Shihab (HRS) berbeda.
- Benny lakukan makar dengan deklarasikan Papua Merdeka.
- Mabes Polri sebut deklarasi Papua Merdeka hanya provokasi.
- Sebaliknya Polri jerat HRS dengan pasal 160, 212, 216 KUHP, dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
- Pangdam Jaya ancam bubarkan FPI.
- TNI getol sweeping baliho penyambutan HRS.
“Pak Jokowi, Pak Mahfud MD, Panglima TNI, Kapolri, Benny Wenda jelas-jelas sudah nantang RI. Kok masih sibuk urus HRS?”
Anggota DPR Komisi I
Fadli Zon
“Dari awal pemerintah memperlakukan pemberontak OPM ini tidak serius. Dari awal seharusnya kita menghabisi mereka sampai ke akar-akarnya,”
Rektor Universitas Ibnu Chaldun
Musni Umar