Politisasi Penetapan ‘Status’ HRS
– HRS dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian
-Sementara, publik tuntut pembentukan TPF Independen kasus KM50
-Status tersangka HRS sebelum pemeriksaan terkesan dipaksakan
-HRS dituduh langgar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 216 KUHP delik penghasutan
-Bermula dari kasus kerumunan Petamburan
-Secara hukum => penetapan tersangka masih diperdebatkan
-Secara politik => ‘semangat menghukum’ halalkan segala cara dinilai bertentangan dengan prinsip hukum.
“Mengeksplorasi habis-habisan peristiwa pernikahan puteri HRS agar bisa memenjarakan HRS, jelas merupakan kasus politik. Menghancurkan dan menginjak-injak hukum agar kekuasaan politik bisa berdiri tegak dengan penuh arogansi. Hukum yang terjajah, dipermainkan, dan alat kekuasaan.”
M.Rizal Fadhilah
Pemerhati Politik Kebangsaan