UU Ciptaker, Investasi Yes, Swasembada No
UU Cipta Kerja resmi berlaku pada tahun 2021. Namun UU Cipta Kerja dinilai pro investasi dan abaikan swasembada pangan. Padahal UU Ciptaker sebut jadikan impor sumber pangan Indonesia.
Namun dengan adanya UU Cipta Kerja ini Pemerintah dinilai tidak lagi lindungi sawah sebagai sumber pangan nasional. UU Perlindungan lahan pertanian di Indonesia pun dinilai hambat investasi.
Ketentuan pasal 19 UU No.22/2019 dinilai pro swasembada pangan (hambat investor). Penyusunan RTRW dalam UU Ciptaker tidak lagi alokasikan lahan untuk sumber pangan.
“Mereka yang menggagas dan menyetujui Undang-Undang Cipta Kerja, lebih menginginkan derasnya investasi, sehingga harus memberikan “karpet merah” kepada para investor sekalipun harus dibayar dengan harga mahal yakni hilangnya lahan pertanian di Indonesia, yang akan mengganggu kemandirian pangan.”
Ujang Maman Khalilurrahman, Guru Besar UIN Jakarta