(IslamToday ID) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pengelolaan tambang minyak rakyat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Meskipun begitu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, kedua lembaga itu diberi izin mengelola aktivitas tambang rakyat namun harus dengan memenuhi persyaratan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
“Dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi, maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008,” ungkap Ariadji, Selasa (19/10/2021).
Ia menjelaskan sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan Permen itu adalah sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi. Hanya saja, dalam revisi nanti akan ada definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja.
Selain itu, di dalam revisi permen juga akan diatur mengenai alur pengajuan izin oleh BUMD atau KUD, serta akan ditentukan harga eceran ongkos angkut dan aspek lindung lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Ariadji , akan ada sejumlah sanksi , seperti pembatalan perjanjian, pencabutan persetujuan, penegakan hukum pidana, dan penegakan hukum pada kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi.