(IslamToday ID) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan.
Kata Said, pemerintah saat ini lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Tuding, Said, pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah.
Dilain sisi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdalih terkait menolak permintaan asosiasi buruh untuk menaikkan upah lebih tinggi pada 2022 karena pemerintah harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, pemerintah, kata dia, juga harus merujuk pada aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Terkait dengan aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkap Ida, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut, ia mengklaim formula upah di PP ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, formula upah di PP juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan untuk mengentaskan kemiskinan.