ISLAMTODAY — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraeni memaparkan hasil kajian ICW yang mengungkapkan negara merugi Rp1,6 triliun dari korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2016-September 2021.
Dalam rentang waktu tersebut terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum
“Menimbulkan kerugian negara Rp1,6 triliun. Kerugian negara kami yakini jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya,” ujar Dewi dikutip dari situs resmi ICW, Senin (22/11).
Dewi mengatakan dari 240 korupsi pendidikan dominan disebabkan dengan penyalahgunaan dana BOS, yaitu terdapat 52 kasus atau 21,7 persen dari total kasus.
Selanjutnya, korupsi terbanyak yaitu korupsi pembangunan infrastruktur dan PBJ noninfrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan lainnya.
Berdasarkan kajian tersebut, tercatat ada sebanya 621 tersangka yang melakukan korupsi di ramah Pendidikan.
Rinciannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan instansi lain (di luar ASN di sekolah) menempati posisi puncak dengan 288 tersangka atau 46,3 persen.
Pihak sekolah dengan jumlah 157 atau 25,3 persen, serta penyedia/rekanan pengadaan bangunan fisik dan nonfisik maupun penyedia subkontrak dengan 125 tersangka atau 20 persen. Dan 7 tersangka yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah.